Bahasa Indonesia Resmi Ditetapkan di Panggung Diplomasi UNESCO!

Editor: Admin author photo
(Konferensi Umum UNESCO ke-42 di Paris, Prancis, Kamis (16/11/23). (Foto: HO-UNESCO)

Zonasumut.id — Pada Konferensi Umum UNESCO ke-42 yang berlangsung di Markas Besar UNESCO di Paris, Indonesia mencatat prestasi cemerlang dengan Bahasa Indonesia resmi diakui sebagai salah satu bahasa resmi Konferensi Umum. Keputusan ini tercapai melalui pengesahan Resolusi 42 C/28 secara konsensus pada sesi Pleno Konferensi Umum tersebut.

Dengan penetapan ini, Bahasa Indonesia bergabung dengan daftar prestisius sebagai bahasa ke-10 yang diakui di Konferensi Umum UNESCO, bersanding dengan enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, dan Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Bahasa Indonesia kini memiliki peran resmi dalam forum tersebut, dapat digunakan dalam sidang, dan dokumen Konferensi Umum dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Mohamad Oemar, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, Monako, dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, dalam presentasinya menekankan sejarah kuat Bahasa Indonesia sebagai perekat bangsa Indonesia sejak Sumpah Pemuda 1928.

"Dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia juga telah menyebar ke 52 negara dengan setidaknya 150 ribu pelajar," ujar Oemar, merangkum laman resmi Sekretariat Kabinet RI, pada Kamis (23/11/2023).

Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dimulai pada bulan Januari 2023 melalui diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO. Dalam pertemuan pada 7 Februari 2023 antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu, dan Kemendikbudristek, strategi pengusulan Bahasa Indonesia dirumuskan. Proposal nominasi disampaikan ke Sekretariat UNESCO pada Maret 2023, dan setelah disetujui oleh Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023, Indonesia secara resmi mempresentasikan proposalnya di Sidang Umum UNESCO pada 8 November 2023.

"Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di UNESCO diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarbangsa, meningkatkan kerja sama dengan UNESCO, serta mendukung pengembangan budaya di tingkat internasional," tandasnya.

Upaya pemerintah Indonesia ini juga merupakan langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang menegaskan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional secara sistematis dan berkelanjutan.

Keberhasilan Indonesia dalam mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO menandai pencapaian penting dalam diplomasi budaya dan linguistik, membuka peluang lebih luas untuk partisipasi Indonesia dalam panggung dunia. (Red01)

Share:


File: Print/PDF
Komentar

Berita Terkini