![]() |
(Ilustrasi/KPU) |
Zonasumut.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merinci perbedaan yang jelas antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam tahapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mengantisipasi potensi pelanggaran kampanye, Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, menjelaskan bahwa saat ini, partai politik hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga sosialisasi. APS, seperti bendera partai tanpa visi-misi politik, bertujuan untuk mendidik pemilih tanpa memuat unsur politik.
"Penting untuk dicatat bahwa hanya bendera partai beserta nomor urut partai yang diizinkan selama masa sosialisasi. Ini mencerminkan esensi dari tahapan ini yang lebih menekankan pada pendidikan pemilih," ujar Lolly Suhenti, dikutip dari situs Awasipemilu, Minggu (12/11/2023).
Berbeda dengan APS, Alat Peraga Kampanye (APK) memuat ajakan memilih dan disertai dengan unsur visi-misi politik. Biasanya berupa reklame yang akan ditempatkan di tempat-tempat umum. APK boleh dipasang hanya pada periode kampanye, yang dijadwalkan akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
Perinciannya memberikan panduan jelas kepada partai politik dan pemangku kepentingan dalam menggunakan alat peraga yang sesuai dengan tahapan Pemilu. Sebagai informasi, periode kampanye yang akan datang menjadi waktu yang diawasi ketat oleh Bawaslu untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang bersih dan adil. (Red)