Viral Konten Ujaran Kebencian: Lukman Dolok Saribu Ditahan Polda Sumut

Editor: Admin author photo

(Foto: Kapoldasu saat menggelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).
Medan, Zonasumut.id, 27 November 2023 - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengumumkan penangkapan Lukman Dolok Saribu sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan atas kasus ini, dan saat ini tersangka berstatus tersangka dengan penahanan yang telah dilaksanakan.


Kronologi Kejadian:

Tersangka pertama kali menciptakan video ujaran kebencian di sebuah kedai di sekitar tempat tinggalnya di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu, 25 November 2023. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial, menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.


"Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat," ungkap Kapolda Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut.


Penangkapan dan Koordinasi Antar-Polda:

Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 26 November 2023, setelah diserahkan oleh pihak keluarganya kepada Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polda Sumut dan Polda Papua Barat bekerja sama dalam mengungkap kasus ini, mengingat kedua daerah terlibat dalam kejadian ini.


Uji Urine dan Langkah Selanjutnya:

Kapolda Sumut menegaskan bahwa hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap penggunaan minuman keras dan narkoba. Proses penyidikan akan terus berlanjut, dengan rencana penahanan tersangka selama 20 hari ke depan.


Proses Hukum dan Dugaan Pasal:

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 ITE dan/atau Pasal 156a KUHPidana. Penyidik telah memeriksa 5 saksi serta mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk membuat video kontroversial tersebut.


Kasus ini awalnya dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara, dan keterlibatan organisasi ini menjadi peran penting dalam memunculkan keadilan dalam penanganan kasus ujaran kebencian.


Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan akan melibatkan saksi ahli untuk memastikan keadilan dan akurasi dalam proses hukum yang berlangsung. (Putra)

Share:


File: Print/PDF
Komentar

Berita Terkini