MEDAN - Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jumat, (15/12/2023). Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan AMPERA terkait indikasi kuat penyalahgunaan anggaran APBN oleh beberapa oknum Staf Kementerian Desa dalam Rapat Sinegritas Peningkatan Kapasitas dan Konsolidasi TPP serta Penggiat Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Utara Tahap II.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Rizki Dhani Munthe, mengungkapkan dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan anggaran APBN. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya melibatkan ajakan untuk memilih Caleg DPR RI Nomor urut 02 dari partai PKB Dapil Sumut III, tetapi juga menyalahi sebab penggunaan anggaran APBN yang seharusnya ditujukan untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tuntutan AMPERA kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terdiri dari empat poin. Pertama, meminta pemeriksaan dan pemanggilan panitia penyelenggara kegiatan tersebut. Kedua, menuntut penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyalahgunaan anggaran. Ketiga, meminta kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi untuk merekomendasikan pemecatan ASN dengan inisial A.M.P yang terlibat. Keempat, meminta kerjasama dengan Bawaslu Sumatera Utara untuk membatalkan pencalonan A.M.P sebagai anggota legislatif DPR RI Dapil Sumut III dari partai PKB.
Dalam pernyataan terpisah, Qiqo, salah satu orator AMPERA, menegaskan bahwa aksi ini tidak akan berhenti sebelum semua tuntutan diakomodir oleh aparat penegak hukum. Sejumlah mahasiswa berkomitmen untuk terus memantau dan memperjuangkan transparansi serta keadilan dalam penggunaan anggaran untuk pembangunan masyarakat desa. (rill**)