Panwascam Limapuluh Batu Bara Buka Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024

Editor: Admin author photo

LIMAPULUH, Zonasumut.id - Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, telah membuka rekrutmen untuk tenaga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. Proses rekrutmen akan berlangsung mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.

Ketua Panwascam Limapuluh, Ilham Saddam, menyampaikan bahwa para Pengawas TPS yang direkrut akan ditempatkan di beberapa desa di Kecamatan Limapuluh selama pelaksanaan Pemilu. Menurutnya, ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan proses demokrasi.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pengawas TPS:

1. Warga Negara Indonesia: Calon harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.

2. Usia Minimum 21 Tahun: Calon harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

3. Kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar: Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Integritas, Kepribadian Kuat, Jujur, dan Adil: Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Kemampuan Terkait Pemilu: Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat: Calon Pengawas TPS harus memiliki pendidikan paling rendah setara sekolah menengah atas.

7. Berdomisili di Kecamatan Setempat: Calon harus berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Kondisi Jasmani dan Rohani Prima: Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan Diri dari Partai Politik dan Jabatan Politik: Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik dan jabatan politik selama minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon P-TPS.

10. Tidak Pernah Dipidana Penjara Selama 5 Tahun atau Lebih: Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

11. Kesiapan Bekerja Penuh Waktu: Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak Menjabat di Pemerintahan atau BUMN/BUMD: Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

13. Tidak Berstatus Pernikahan dengan Penyelenggara Pemilu Lainnya: Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui WhatsApp (WA) ke nomor +62 813-7639-9004 (Dian), +62 812-2218-7092 (Reva), dan +62 831-7235-0757 (Arif).

Rekrutmen ini diharapkan dapat menyaring calon Pengawas TPS yang kompeten dan berintegritas untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. (Putra)

Share:


File: Print/PDF
Komentar

Berita Terkini