![]() |
Barang Bukti sebanyak 6960 Butir Pil Ekstasi Berhasil disita Satres Narkoba Polres Batu Bara, Jumat (12/01/2024) (Foto: Putra/Zonasumut.id). |
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Personel Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, langsung turun ke lokasi pada Jumat, 12 Januari 2024.
"Kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Abd Qomar (19) dan Rahman (19) warga Desa Lalang, Medang Deras, serta San Prayoga (31) warga Desa Tanah Merah, Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Barang bukti yang berhasil disita berupa 6960 butir pil ekstasi," ungkap Kapolres Batu Bara.
![]() |
(Foto/Ist) |
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, SIK, menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap tersangka A masih terus dilakukan. Sementara itu, ketiga tersangka remaja sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba yang terlibat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Kapolres Batu Bara dan Kasat Narkoba Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Upaya ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa keamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas kepolisian. (Putra)