Memalukan..Minimnya Tenaga Kerja Lokal di Batu Bara. PERDA TENAGA KERJA DI ANGGAP SAMPAH.???

Editor: Zonasumut author photo

Batu Bara, zonasumut.id.  Sewindu Sejak di Terbitkanya Perda Tenaga Kerja Lokal no 5 Tahun 2017 Hanya di anggap seperti Sampah, hal ini dapat di lihat dengan minimnya lapangan pekerjaan secara terbuka khususnya untuk anak daerah Batu Bara disorot oleh sejumlah kalangan pemuda dan jurnalis Batu Bara. Hal ini dikatakan Komisioner  Komunitas Jurnalis Independen Indonesia (KJII) Firman AMB di Kecamatan Lima Puluh, Selasa (30/04/2024). 

Pasalnya di Kabupaten Batu Bara banyak berdiri perusahaan BUMN dan perusahaan swasta lainnya, namun dinilai minimnya dukungan Pemkab Batu Bara melalui Disnaker Perindag Batu Bara untuk mengakomodir tenaga kerja lokal anak daerah kelahiran Batu Bara masuk ke perusahaan tersebut, ujar Firman. 

"Pemkab Batu Bara sudah mengeluarkan Perda No. 5 tahun 2017 tentang penempatan tenaga kerja lokal, hingga saat ini belum ada penerapan Perda itu oleh Dinas terkait yaitu Disnaker Perindag Batu Bara, apakah Kadis mengetahui tupoksinya untuk menjalankan Perda yang pro tenaga kerja putra daerah ini" paparnya. 

Sehingga Firman menyorot kinerja Disnaker Perindag Bahari Imran, SS, M.Si selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batu Bara yang hingga saat ini belum melaksanakan amanat Perda No. 5 tahun 2017 itu, tegasnya. 

Ia menegaskan pada Pasal 3 Perda itu bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja daerah untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keterampilan, minat dan bakat yang dimilikinya, 

Selanjutnya, menciptakan iklim berusaha yang kondusif melalui harmonisasi hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar dan membantu perusahaan dalam melakukan perencanaan rekrutmen tenaga kerja. 

Kemudian untuk meningkatkan kemampuan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja dalam rangka meningkatkan produktifitas serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan secara terpadu berkesinambungan untuk menjamin penegakkan hukum ketenagakerjaan guna mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, papar Firman. 

Firman menyayangkan sebelumnya Kadisnaker Perindag Batu Bara memang sudah membuat Balai Latihan Kerja (BLK) yang hingga saat ini tidak berdampak pada tupoksinya. 

"Pembuatan BLK itu tugas Dinas Koperasi dan UKM untuk para pengusahan dan pedagang UKM, bukan Disnaker Perindag. Kami perlu lapangan kerja terutama di perusahaan BUMN, anak daerah perlu diakomodir/ dibantu melalui penerapan Perda yang sudah. Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa Perda no 5 Tentang Ketenaga Kerjaan dikeluarkan pemerintah daerah itu sampai saat ini seolqh di anggap sampah, dan Tidak pernah di jadikan rujukan dalam perekrutan karyawan " tutupnya.(RD)

Share:


File: Print/PDF
Komentar

Berita Terkini