Warga Blokade Jalinsum sebagai Bentuk Protes Terhadap Polusi Debu

Editor: Zonasumut author photo

Zonasumut.id- Batu Bara Kekesalan warga Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara terhadap debu dan polusi udara yang mengganggu kesehatan, warga meluapkan kemarahan dengan melakukan aksi blokade jalinsum petatal serta menghentikan puluhan mobil, truk dan bus yang melintas,agar tidak ada debu,Senin(02/09/2024).

Pantauan dari awak media di lapangan menunjukkan bahwa aksi blokade jalan ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Aksi ini melibatkan puluhan orang berasal dari warga setempat yang merasa di rugikan dengan adanya pembangunan proyek jalan lintas Sumatera tepatnya didesa Petatal yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.sehingga debu dan polusi dapat menganggu pernapasan dan kesehatan warga.

Masyarakat yang mewakili dari aksi blokade,Heri selaku koordinator aksi menyatakan "kondisi proyek jalan ini terkesan seenaknya memotong ruas jalan yang ada dengan cara melakukan pengalian dan penimbunan di jalinsum,Padahal itu melanggar hukum. Secara normatif, badan atau seseorang melakukan pemotongan ruas jalan aspal, otomatis melanggar UU Nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.Pengguna jalan bisa menuntut para penyelenggara jalan jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak. Dalam hal ini pemborong (swasta/BUMN) dan pemerintah Kabupaten Batu Bara. Ketentuan itu dituangkan dalam Pasal 24 ayat 1 UU No. 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,ucap Heri.

Sesuai dengan peraturan kalau penyelenggara jalan tidak memasang tanda pada jalan rusak, (police line) maka ketentuan pidana atas pelanggaran Pasal 24 ayat (2) diatur dalam Pasal 273 ayat (4), sehingga penyelenggara jalan terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.Jika penyelenggara jalan tidak segera memperbaiki kerusakan dan mengakibatkan munculnya korban, maka ada ancaman sanksi pidana. Jika korban mengalami luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan ancaman hukumannya adalah paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp12.000.000,-.

“Lalu, jika korban mengalami luka berat, maka penyelenggara jalan bisa terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,- Selanjutnya, jika korban sampai meninggal dunia, maka penyelenggara terancam penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,- (vide Pasal 273),” 

Dan masrayakat yg terdampak atas galian tersebut dapat mengajukan kompensasi, seperti misal...galian merusak(membongkar) jembatan pada perkarangan rumah warga atau sejenisnya

Dan bagaimana kajian hukum terkait restribusi galian tersebut, apakah jalan nasional atau jalan kabupaten?

Bagaimana PERDA kabupaten???

Dan jika galian tersebut melintasi tanah milik warga tanpa persetujuan ijin pemilik,,, dapat diarahkan pada pasal dan hukum penyerobotan tanah...?.(Red)

Share:


File: Print/PDF
Komentar

Berita Terkini