![]() |
(Foto/Dok : BPK RI) |
Alokasi Dana Desa per Desa
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batu Bara, Erwin, memastikan data alokasi Dana Desa yang tercantum di Kementerian Desa sesuai dengan yang mereka miliki.
"Iya, biasanya sesuai itu dengan data yang di-upload oleh Kemendes. Kalau mengenai pencairannya, itu sudah bisa dilakukan tergantung desa kapan mau mengajukan dengan menyelesaikan tahapan yang sudah ditentukan," kata Erwin, Kamis (13/02/2025), melalui telepon WhatsApp.
Pencairan dan Penggunaan Dana Desa
Pencairan Dana Desa bergantung pada kelengkapan administrasi yang diajukan oleh pemerintah desa. Desa yang lebih cepat memenuhi persyaratan akan lebih dahulu menerima pencairan dana.
Dinas PMD juga menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan layanan masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai Dana Desa melalui situs resmi www.kemendesa.go.id . (Putra)