Batu Bara.zonasumut.id - Tim Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara akhirnya berhasil meringkus pelaku Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) yang terjadi di Dusun V Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Selasa (20/05) sekitar Pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora SH.MH, Jumat (23/05) mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi saat korban Rizki Saputra melintas di depan rumah pelaku Rian Pradana alias Gondel (31). Saat itu Rian Pradana alias Gondel memanggil korban Rizki Saputra untuk singgah.
Korban Rizki Saputra singgah dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 4483 TBX disamping rumah pelaku. Korban duduk bersama pelaku disamping rumah pelaku sambil mengobrol. Tak lama kemudian saksi Deni Deden datang dan ikut duduk bersama korban. Kemudian Deni Deden meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli paket internet. Setelah sepeda motor kembali, pelaku mendekati sepeda motor sambil berkata, "Pinjam dulu sepeda motormu untuk membeli es". Tapi ditolak korban dan menjawab, " Jangan bang saya mau pergi bekerja". Namun Rian Pradana alias Gondel langsung tancap gas membawa sepeda motor tersebut yang memang kuncinya masih tergantung di kontak sepeda motor. Korban menunggu hingga sore hari, namun Rian Pradana alias Gondel tidak kembali juga (membawa lari sepeda motor). Atas peristiwa ini korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp. 18 Juta.
Lanjut Kapolsek AKP Tukkar L Simamora, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh pada hari Kamis (22/05) sekitar Pukul 08.30 Wib menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Rian Pradana sedang tidur di rumahnya di Dusun V Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh. Kapolsek Lima Puluh memerintahkan Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA D.P Manalu SH bersama Bhabinkamtibmas ke rumah pelaku yang sedang tidur di kamar. Tim menggedor pintu kamar namun pelaku tidak membuka. Kemudian Tim mendobrak pintu kamar hingga terbuka dan meringkus pelaku, kemudian membawa pelaku ke Polsek Lima Puluh. Saat diinterogasi pelaku mengakui benar melakukan curanmor, namun sepeda motor tersebut telah dijual. Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan sepeda motor tersebut ditemukan, pada Jumat (23/05).
“Kini Rian Pradana alias Gondel dan Barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Lima Puluh, dan terhadap pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana”, ujar Kapolsek AKP Tukkar L Simamora SH.(Doloksaribu)