BATU BARA | Zonasumut.id, Dugaan korupsi Dinas Perumahan Pemukiman, Lingkungan Hidup (Perkim LH) Batu Bara makin terkuak, dibuktikan banyaknya pengembalian keuangan yang harus dibayarkan Dinas Perkim LH kepada negara dimasa kepemimpinan Plt Lendi Aprianto saat menjabat sebagai Kadis Perkim LH beberapa waktu lalu.
Tak tanggung-tanggung semula diduga 2.4 miliar keuangan tidak dapat dipertanggung jawabkan Lendi Aprianto dkk, namun jumlah tersebut sudah dikurangi aset yang ada dengan keringanan sebesar 1.8 miliar, dikabarkan angka tersebut sesuai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2025 ini.
Menurut informasi dari R yang juga diperiksa BPK, bahwa Dinas Perkim LH diduga telah membuat SPj bodong dengan memanipulasi pengeluaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tahun 2024, namun tim BPK berhasil membuktikan bahwa laporan SPj yang dikeluarkan merupakan bodong alias fiktif.
Semula diketahui dan dilaporkan jumlah yang begitu besar dikeluarkan oleh Dinas Perkim LH untuk membeli BBM jenis solar, namun setelah diinvestigasi tim BPK bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilaporkan tidak pernah menyediakan solar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Batu Bara M. Azwar mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara jemput bola agar memeriksa Lendi Aprianto atas dugaan manipulasi data atau melakukan pelaporan fiktif dengan membuat SPj bodong, ujarnya.
“Kami meminta Kejari Batu Bara segera periksa Lendi Aprianto dan memastikan laporan keuangan beliau lainnya selama ini sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan jangan main-main dengan uang negara,” tegas M. Azwar.
Disamping itu, M. Azwar meminta Plt Kadis Perkim LH agar segera membenahi Dinas tersebut, sebab ia pun mengaku sebelumnya telah melakukan kerjasama dengan Lendi Aprianto namun hingga hari ini belum terealisasi, tutupnya. (Red),