Batu Bara , Zonasumut.id - Aliansi jaringan anti korupsi (Ajak-sumut) resmi laporkan oknum mantan kepala dinas perkim LH Batu Bara di kejaksaan negeri batu bara,”(30/06/2025)”
Berdasarkan temuan kamiSah! AJAK SUMUT lapor mantan kepala dinas perkim LH Batu Bara
bahwasanya dugaan yang dilakukan oleh oknum mantan kepala dinas perkim LH Batu Bara (LA) terdapat upaya tindakan korupsi yang dapat merugikan negara, “(ucap reza)”
Ketua umum aliansi jaringan anti korupsi Reza juga memaparkan sangsi dalam undang-undang yang dijelaskan dalam (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan setiap orang baik pemerintahan maupun swasta yang melanggar hukum yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara “(30/06/2025)”
Hasil dari investigasi temuan kami diduga Dibawah Kepemimpinan Oknum saudara (LA) saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim LH Batu Bara masih terdapat permasalahan yang sampai saat ini belum terselesaikan Diantaranya terdapat Anggaran Gaji Petugas Kebersihan sebesar Rp465.300.000,00 yang direalisasikan di tanggal 9 Januari 2025 namun tidak dibayarkan kepada petugas kebersihan Sehingga Untuk gaji petugas kebersihan bulan Januari Tahun 2025 pembayarannya menggunakan anggaran bulan Februari Tahun 2025.
Selanjutnya terdapat Saldo Kas yang sampai dengan saat ini belum dikembalian oleh Oknum Mantan Kepala Dinas Perkim LH Batu Bara saudara (LA) sebesar Rp200.000.000,00, ke Kas Dinas Perkim LH Batu Bara yang mana uang tersebut akan digunakan oleh Dinas Perkim LH Batu Bara untuk operasional Kantor operasional Truk Sampah kebersihan maupun operasional lainnya.
Sehingga uang yang belum dikembalikan oleh Oknum Mantan Kepala Dinas Perkim LH Batu Bara Saudara (LA) atas pengelolaan Dana Anggaran APBD Tahun 2025 sebesar Rp665.300.000,00.”(jelas reza)”
Senada yang disampikan oleh sekjen aliansi jaringan anti korupsi sumatera utara Egsa bahwasanya seluru bukti yang sudah kami siapkan secara administrasi sudah kami layangkan ke kejaksaan negeri Batu Bara dengan no : 06/Sek/Ajak-Sumut/VI/2025 bentuk laporan diserahkan hari ini “(30/06/2025)”
kami mendukung penuh langkah kejaksaan negeri Batu Bara dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh dinas perkim LH Batu Bara yang dipimpin oleh oknum mantan kepala dinas (LA), dan kami siap berkoordinasi lanjut terkait perkembangan laporan yang kami layangkan “ (tutup Egsa sekjen ajak-sumut)” .(RD)