Batu Bara.zonasumut.id - Tim Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara berhasil mengamankan Adit Ramadan (34), warga Desa Pematang Seribu Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Selasa (03/06/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Adit Ramadan ditangkap di Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara atas dugaan melarikan sepeda motor Honda Beat tanpa plat milik korban Rido Kurniawan (20), warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara yang merupakan teman kencan sesama jenis.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi SH melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi SH.
Iptu Ahmad Fahmi mengatakan, peristiwa bermula saat korban Rido Kurniawan berangkat bersama tersangka pelaku Adit Ramadan ke hotel Parna Jaya untuk memesan kamar hotel pada Rabu 28 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Setiba di kamar hotel, korban melakukan hubungan badan sesama jenis dengan tersangka yang dikenalnya melalui aplikasi LGBT Hero.
Setelah selesai melakukan hubungan sesama jenis, tersangka pelaku mandi dan setelah selesai, korban gantian mandi.
Namun saat selesai mandi, korban kaget karena tidak melihat pelaku dan sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di garasi hotel.
Sadar sepeda motornya telah raib, korban mendatangi Polsek Indrapura untuk membuat laporan pengaduan.
Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hutabarat bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Akhirnya penyelidikan membuahkan hasil dengan diterimanya informasi keberadaan tersangka sedang berada di Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
Tim yang tiba di lokasi langsung meringkus tersangka dan menyita 1 unit handphone android milik tersangka.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melarikan sepeda motor milik korban dan mengakui telah menjual sepeda motor curiannya melalui aplikasi black market.
Atas pengakuan tersebut, tersangka yang dikenakan Pasal 362 KUHP langsung diboyong ke Polsek Indrapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kita sedang melacak keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual tersangka lewat black market", ujar Iptu Ahmad Fahmi SH. (Doloksaribu)