![]() |
(Foto: Mobil milik Maruli jenis Toyota Avanza Veloz saat diamankan di Mapolsek Limapuluh, Selasa (07/10/2025) malam hari) |
BATUBARA – Kepala Desa Bogak, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dilaporkan ke polisi atas dugaan penguasaan kendaraan tanpa surat-surat resmi. Laporan itu dibuat oleh seorang pengusaha rental mobil bernama Maruli ke Polsek Lima Puluh pada Selasa malam, 7 Oktober 2025.
Kasus ini bermula ketika mobil milik Maruli, jenis Toyota Avanza Veloz dengan nomor polisi BK 1480 VOD, disewa oleh seorang pria berinisial H selama empat bulan. Namun, H menunggak pembayaran dan kemudian menghilang tanpa kabar.
Merasa curiga, Maruli melakukan pelacakan dan menemukan mobilnya berada di rumah Kepala Desa Bogak. Saat dikonfirmasi, sang kepala desa mengaku bahwa mobil tersebut milik pamannya. Namun, setelah Maruli menunjukkan surat-surat resmi kendaraan, keterangan itu berubah.
“Saya tunjukkan bukti kepemilikan, dia langsung diam. Tapi waktu saya mau ambil mobil, dia tidak kasih dan malah bilang ‘duitku gimana?’,” ujar Maruli kepada wartawan.
Dari informasi yang diterimanya, H disebut telah meminjam uang sebesar Rp24 juta kepada Kepala Desa dengan menjaminkan mobil itu tanpa sepengetahuan pemilik. Meski sudah diminta secara baik-baik, Kepala Desa Bogak disebut tidak menunjukkan itikad untuk mengembalikan kendaraan tersebut.
“Saya sudah coba selesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada niat baik dari dia, makanya saya lapor polisi,” tambah Maruli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Baik H maupun Kepala Desa Bogak dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Lima Puluh. (Putra